Laporan Nusron: 554 Ribu Hektare Sawah Hilang dalam Lima Tahun

Menteri ATR/BPN baru-baru ini mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kehilangan area sawah seluas 554 ribu hektare dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Presiden RI, menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan semakin mengkhawatirkan bagi ketahanan pangan nasional.

Kehilangan sawah yang masif ini berlangsung secara merata di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa dari perubahan fungsi yang tidak berkelanjutan.

Dalam sidang terbatas, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya melaksanakan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Tindakan ini dianggap vital agar lahan pertanian tetap terjaga dan tidak tergerus oleh pembangunan yang tidak memperhatikan ketahanan pangan.

Upaya Menjaga Lahan Pertanian di Indonesia yang Semakin Terancam

Dalam konteks perencanaan tata ruang, Nusron menjelaskan tentang Perpres No 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Peraturan ini mewajibkan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah harus termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun, saat ini baru 64 kabupaten yang mampu mencapai ketentuan tersebut. Sebanyak 409 kabupaten di seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan revisi RTRW agar dapat melindungi area sawah yang ada. Hal ini menjadi tantangan besar mengingat data menunjukkan bahwa sekitar 67,8 persen dari LBS berada di kategori LP2B.

Lebih jauh lagi, saat merujuk pada RTRW di tingkat kabupaten, angkanya bahkan hanya berkisar di 41 persen. Dengan kondisi ini, Nusron menegaskan bahwa Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat peta tata ruang yang mendesak untuk diperbaiki.

Mendasari Pentingnya Perlindungan terhadap Lahan Pertanian yang Tersisa

LP2B adalah lahan yang telah ditentukan untuk tidak dialihfungsikan menjadi penggunaan lain. Dengan demikian, perlindungan terhadap area tersebut menjadi sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan. Dalam konteks ini, pihak kementerian menegaskan bahwa semua area LBS yang belum mencapai ketentuan LP2B akan dianggap sebagai lahan pertanian yang harus dilindungi.

Jika suatu daerah dalam RTRW belum mencantumkan LP2B dengan persentase di atas 87 persen, maka seluruh LBS harus diusulkan menjadi LP2B. Ini merupakan langkah preventif untuk memastikan lahan pertanian tidak berkurang lebih jauh di masa depan.

Bagi daerah yang sudah mematuhi ketentuan LP2B tetapi belum memenuhi target, Menteri meminta untuk segera melakukan revisi dalam waktu enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat upaya perlindungan lahan pertanian.

Strategi Jangka Panjang untuk Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dalam menghadapi masalah ini, kebutuhan akan strategi jangka panjang menjadi tak terelakkan. Pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan revisi RTRW secara cepat, tetapi juga merumuskan langkah-langkah konkret untuk memastikan lahan pertanian yang ada tetap produktif dan berkelanjutan.

Strategi ini diharapkan melibatkan kolaborasi semua pihak, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta. Pendirian pola pikir yang lebih berkelanjutan dalam pengelolaan lahan pertanian harus dimulai dari sekarang.

Satu aspek penting lainnya adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempertahankan lahan pertanian. Edukasi mengenai nilai lahan pertanian dan dampaknya terhadap ketahanan pangan harus dilakukan secara intensif agar masyarakat mengerti dan berperan aktif dalam melindungi lahan mereka.

Related posts